Penerapan Zona Integritas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, merupakan salah satu instansi yang berkomitmen untuk membangun Zona Integritas (ZI) sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan wilayah kerja yang bersih, transparan, dan profesional, sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen terhadap Reformasi Birokrasi
Dalam membangun Zona Integritas, KUA Kecamatan Rembang menerapkan prinsip reformasi birokrasi melalui berbagai langkah strategis, antara lain:
- Manajemen Perubahan: KUA Rembang mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai agar lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat yang cepat, tepat, dan ramah.
- Penataan Tata Laksana: Prosedur administrasi seperti pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, pelayanan kemasjidan, dan layanan keagamaan lainnya disederhanakan agar lebih efisien serta mudah diakses.
- Penguatan Akuntabilitas: Transparansi dalam pelaporan kegiatan, penggunaan anggaran, serta pengawasan internal terus ditingkatkan untuk menciptakan pertanggungjawaban yang kuat.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Seluruh layanan dilakukan tanpa pungutan liar, dengan standar pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah-Langkah Strategis
Untuk mendukung penerapan Zona Integritas, KUA Kecamatan Rembang melakukan berbagai inovasi dan penguatan sistem kerja, di antaranya:
- Pelayanan Digital: Pemanfaatan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) untuk pendaftaran nikah online menjadi salah satu langkah modernisasi layanan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat.
- Zona Bebas Korupsi: Penerapan aturan internal yang ketat untuk mencegah potensi KKN, termasuk pelibatan masyarakat melalui survei kepuasan publik serta mekanisme pengaduan yang terbuka.
- Peningkatan SDM: Pegawai KUA Rembang rutin mengikuti pelatihan guna meningkatkan kompetensi, khususnya dalam etika pelayanan publik dan penguasaan teknologi informasi.
- Transparansi Informasi: Penyediaan informasi layanan dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman, brosur layanan, dan media sosial resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Dampak Penerapan Zona Integritas
Sejak menerapkan pembangunan Zona Integritas, KUA Kecamatan Rembang menunjukkan berbagai peningkatan kualitas layanan. Dampak positif yang dirasakan masyarakat antara lain:
- Layanan administrasi yang lebih cepat dan efisien.
- Prosedur pelayanan yang jelas sehingga meminimalkan potensi pungutan liar.
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagamaan dan pelayanan publik lainnya di KUA.
Harapan ke Depan
Penerapan Zona Integritas di KUA Kecamatan Rembang diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain di Kabupaten Rembang. Komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas KKN, dan profesional tidak hanya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Melalui sinergi antara pegawai, pemerintah, dan masyarakat, KUA Kecamatan Rembang optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan keagamaan yang kredibel, transparan, dan berkualitas.

Posting Komentar