Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru, seperti PMA Nomor 24 Tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki sasaran utama untuk melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam secara optimal. Fokusnya mencakup:
- Pelayanan nikah dan rujuk: mencakup pencatatan, pengawasan, dan pelaporan.
- Bimbingan keluarga sakinah dan konsultasi syariah.
- Layanan keagamaan lainnya: termasuk bimbingan zakat, wakaf, kemasjidan, serta penerangan agama Islam.
- Pengelolaan data keagamaan untuk mendukung kebijakan berbasis data.
Revitalisasi juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan layanan masyarakat, menjadikan KUA sebagai pusat layanan agama yang lebih terintegrasi.

Posting Komentar