Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Struktur Organisasi

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berperan strategis dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, KUA menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik keagamaan di tingkat kecamatan. Peran ini diperkuat melalui berbagai regulasi, terutama Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang menetapkan tugas, fungsi, dan struktur kerja KUA secara nasional.

Perkembangan terbaru dalam administrasi pelayanan keagamaan juga didorong oleh kebijakan Revitalisasi KUA yang mulai diimplementasikan sejak 2021. Kebijakan nasional ini menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui revitalisasi, KUA Kecamatan Rembang diarahkan untuk mengoptimalkan layanan berbasis teknologi informasi, memperkuat program bimbingan masyarakat, serta meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung visi pelayanan keagamaan yang prima.

1. Kepala KUA
Kepala KUA Kecamatan Rembang memegang peran sentral sebagai pemimpin, pengarah kebijakan teknis, dan penanggung jawab seluruh kegiatan layanan. Mengacu pada ketentuan PMA No. 24/2024, Kepala KUA bertugas:
  • Mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan layanan administrasi, termasuk pernikahan, rujuk, bimbingan keluarga sakinah, zakat, dan wakaf.
  • Memimpin upaya pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan melalui koordinasi dengan tokoh agama, penyuluh, dan lembaga-lembaga sosial keagamaan.
  • Memastikan seluruh tugas dan fungsi KUA berjalan selaras dengan kebijakan Kementerian Agama, termasuk implementasi pelayanan berbasis digital serta penguatan moderasi beragama.
Kepala KUA tidak hanya berperan administratif, tetapi juga menjadi figur pembinaan yang memastikan pelayanan publik keagamaan berjalan sesuai standar kualitas dan etika layanan yang ditetapkan pemerintah.

2. Penghulu
Penghulu adalah pejabat fungsional yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan nikah dan rujuk. Dengan dasar hukum berupa PP No. 9 Tahun 1975, PMA No. 20 Tahun 2019, serta PMA No. 24/2024, penghulu di KUA Kecamatan Rembang memiliki tugas antara lain:
  • Melaksanakan pemeriksaan administrasi dan pelaksanaan akad nikah, baik di kantor maupun di luar kantor.
  • Menyelenggarakan bimbingan perkawinan (bimwin) kepada calon pengantin sebagai wujud edukasi dan pencegahan masalah keluarga.
  • Menyelesaikan permasalahan hukum terkait pernikahan, termasuk konsultasi nasab, wali, dan status hukum perkawinan.
  • Memberikan edukasi mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara serta peran keluarga dalam mewujudkan masyarakat harmonis.
Dalam banyak kajian keluarga dan kependudukan, penghulu berperan sebagai frontline mediator dalam meningkatkan kualitas keluarga dan mencegah perceraian melalui edukasi dan pembinaan pranikah.

3. Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam—baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja—merupakan ujung tombak bimbingan masyarakat Islam di tingkat kecamatan. Merujuk PMA No. 54 Tahun 2024 tentang Penyuluh Agama, tugas penyuluh di KUA Kecamatan Rembang meliputi:
  • Melaksanakan bimbingan keagamaan dan pemberdayaan melalui kegiatan dakwah, penyuluhan, literasi keagamaan, dan pembinaan sosial.
  • Membina kelompok masyarakat seperti remaja masjid, majelis taklim, komunitas pemuda, kelompok ibu-ibu pengajian, hingga organisasi keagamaan lokal.
  • Menjadi perantara antara pemerintah dan masyarakat dalam menyosialisasikan program keagamaan, moderasi beragama, zakat dan wakaf, hingga edukasi keluarga.
  • Berkontribusi dalam pembinaan masyarakat agar mampu memahami ajaran Islam secara komprehensif, moderat, dan selaras dengan nilai kebangsaan.
Keberadaan penyuluh menjadi sangat penting karena mereka menjalankan peran pemberdayaan sosial, pembinaan umat, sekaligus memperkuat struktur kehidupan keagamaan masyarakat.

4. Petugas Administrasi
Petugas administrasi merupakan elemen kunci yang memastikan layanan berjalan efisien, tertib, dan akuntabel. Dengan mengacu pada prinsip good governance, tugas petugas administrasi di KUA Kecamatan Rembang meliputi:
  • Mengelola data dan arsip layanan termasuk nikah, rujuk, wakaf, zakat, serta layanan bimbingan keagamaan.
  • Melakukan input data ke dalam sistem digital seperti SIMKAH, aplikasi layanan wakaf, dan data keagamaan lainnya.
  • Mengelola dokumen masyarakat, memberikan bantuan informasi layanan, serta menyusun laporan kegiatan secara berkala.
  • Mendukung implementasi pelayanan digital yang menjadi salah satu pilar Revitalisasi KUA.
Peran administrasi yang akurat sangat berpengaruh pada kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diberikan KUA.

5. Tenaga Teknis dan Pendukung Lainnya
Untuk mendukung operasional harian, KUA Kecamatan Rembang juga memiliki tenaga teknis dan pendukung yang berfungsi dalam:
  • Memelihara kebersihan, keamanan, dan kenyamanan fasilitas kantor.
  • Menyediakan dukungan teknis untuk kegiatan keagamaan seperti bimbingan, pelatihan, serta layanan berbasis teknologi.
  • Membantu kelancaran program-program keagamaan yang diinisiasi oleh penghulu, penyuluh, maupun kepala KUA.
Meskipun tidak berada pada jabatan struktural, keberadaan mereka sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan pelayanan publik yang berkualitas.

Fungsi Utama KUA Kecamatan Rembang
Berdasarkan kerangka regulatif serta kebijakan pembinaan masyarakat Islam, KUA Kecamatan Rembang menjalankan beberapa fungsi utama:
  • Pelayanan Pernikahan dan Rujuk: Melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan berkas, pelaksanaan akad nikah, pencatatan, dan pelaporan sesuai peraturan perundangan.
  • Bimbingan Keagamaan dan Keluarga: Termasuk Bimbingan Perkawinan (Bimwin), layanan keluarga sakinah, manasik haji tingkat kecamatan, serta pembinaan remaja dan masyarakat.
  • Pengelolaan Wakaf dan Zakat: Melakukan pendaftaran tanah wakaf, memberikan konsultasi wakaf, serta mendukung edukasi dan kolaborasi dalam pengelolaan zakat.
  • Penyelesaian Masalah Keagamaan: Menyediakan layanan mediasi, konsultasi syariah, dan pendampingan dalam isu-isu keagamaan yang muncul di masyarakat.
Fungsi-fungsi ini sejalan dengan visi Kemenag untuk memperkuat kualitas kehidupan keagamaan dan meningkatkan pelayanan publik di seluruh daerah.

Kolaborasi dan Komitmen Pelayanan
Struktur organisasi KUA Kecamatan Rembang dirancang untuk mewujudkan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antarsubbagian, fungsional, dan tenaga teknis menjadi kekuatan utama dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Dengan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur di dalamnya, KUA Kecamatan Rembang terus berupaya menjadi pusat layanan keagamaan yang modern, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat. KUA Rembang hadir bukan sekadar sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga dan keagamaan yang harmonis, inklusif, dan penuh keberkahan.

Posting Komentar