Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Kepenghuluan dalam Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama

Kepenghuluan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama. Secara umum, kepenghuluan merujuk pada fungsi dan peran penghulu sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan bimbingan perkawinan, memimpin pelaksanaan akad nikah, serta melakukan pencatatan peristiwa nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran kepenghuluan menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin keabsahan pernikahan umat Islam, baik secara agama maupun administrasi negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, penghulu memiliki peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik di bidang pernikahan. Penghulu tidak hanya memimpin prosesi akad nikah, tetapi juga memastikan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, kelengkapan administrasi calon pengantin, serta kebenaran data yang dicatat dalam sistem administrasi pernikahan. Melalui peran tersebut, kepenghuluan berkontribusi langsung terhadap tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, khususnya terkait status perkawinan dan hak-hak keperdataan di kemudian hari.

Selain melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan, kepenghuluan juga berperan dalam bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Bimbingan ini bertujuan untuk mempersiapkan pasangan agar memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun keluarga sakinah, serta mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga secara matang dan bertanggung jawab. Dengan adanya bimbingan yang memadai, diharapkan angka pernikahan yang tidak tercatat, konflik keluarga, serta perceraian dapat ditekan.

Kepenghuluan juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam. Penghulu kerap menjadi rujukan masyarakat dalam hal konsultasi perkawinan, rujuk, talak, dan persoalan lain yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, serta kompetensi penghulu menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai institusi pelayanan publik.

Dalam konteks pelayanan publik modern, kepenghuluan dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Pemanfaatan sistem administrasi seperti SIMKAH menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, transparansi, serta akurasi data pencatatan nikah. Melalui sistem tersebut, proses administrasi pernikahan dapat dilakukan secara lebih tertib, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan demikian, kepenghuluan memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pelayanan pencatatan nikah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penguatan peran kepenghuluan, peningkatan kompetensi penghulu, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan mewujudkan tertib administrasi perkawinan di Indonesia.


Penulis: Teguh Radika

Posting Komentar