Kepenghuluan
merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pencatatan nikah di
lingkungan Kementerian Agama. Secara umum, kepenghuluan merujuk pada fungsi dan
peran penghulu sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk
melaksanakan bimbingan perkawinan, memimpin pelaksanaan akad nikah, serta
melakukan pencatatan peristiwa nikah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran kepenghuluan menjadi wujud kehadiran
negara dalam menjamin keabsahan pernikahan umat Islam, baik secara agama maupun
administrasi negara.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, penghulu memiliki peran strategis sebagai pelaksana
pelayanan publik di bidang pernikahan. Penghulu tidak hanya memimpin prosesi
akad nikah, tetapi juga memastikan terpenuhinya syarat dan rukun nikah,
kelengkapan administrasi calon pengantin, serta kebenaran data yang dicatat
dalam sistem administrasi pernikahan. Melalui peran tersebut, kepenghuluan
berkontribusi langsung terhadap tertib administrasi kependudukan dan
perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, khususnya terkait status
perkawinan dan hak-hak keperdataan di kemudian hari.
Selain
melaksanakan akad nikah dan pencatatan pernikahan, kepenghuluan juga berperan
dalam bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Bimbingan ini bertujuan
untuk mempersiapkan pasangan agar memahami hak dan kewajiban suami istri,
membangun keluarga sakinah, serta mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah
tangga secara matang dan bertanggung jawab. Dengan adanya bimbingan yang
memadai, diharapkan angka pernikahan yang tidak tercatat, konflik keluarga,
serta perceraian dapat ditekan.
Kepenghuluan
juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam.
Penghulu kerap menjadi rujukan masyarakat dalam hal konsultasi perkawinan,
rujuk, talak, dan persoalan lain yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Oleh
karena itu, profesionalisme, integritas, serta kompetensi penghulu menjadi
aspek yang sangat penting dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan
masyarakat terhadap KUA sebagai institusi pelayanan publik.
Dalam
konteks pelayanan publik modern, kepenghuluan dituntut untuk adaptif terhadap
perkembangan teknologi informasi. Pemanfaatan sistem administrasi seperti SIMKAH
menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, transparansi, serta
akurasi data pencatatan nikah. Melalui sistem tersebut, proses administrasi
pernikahan dapat dilakukan secara lebih tertib, cepat, dan terdokumentasi
dengan baik.
Dengan
demikian, kepenghuluan memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan
pelayanan pencatatan nikah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada
kepentingan masyarakat. Penguatan peran kepenghuluan, peningkatan kompetensi
penghulu, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai merupakan kunci
dalam meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan
mewujudkan tertib administrasi perkawinan di Indonesia.
Penulis: Teguh Radika



Posting Komentar