Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang — Ikrar wakaf sebidang tanah telah berlangsung di Masjid Baiturrahim, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, pada Selasa, 23 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan aset keagamaan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masjid.
Tanah yang diwakafkan memiliki luas 1.807 meter persegi dan secara resmi diwakafkan oleh Suwito sebagai wakif. Pengelolaan wakaf tersebut dipercayakan kepada nazhir yang telah ditetapkan, dengan susunan Ketua Nazhir Moch. Shodiq, Sekretaris Chairur Rohmad, dan Bendahara Suhartono. Proses ikrar wakaf turut disaksikan oleh Murawan dan Amroni sebagai saksi.
Pelaksanaan ikrar wakaf berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan perwakafan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat sekitar sebagai bentuk dukungan dan partisipasi terhadap pengembangan Masjid Baiturrahim. Selain itu, proses ikrar wakaf didampingi langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang, H. Subkhan, guna memastikan aspek administrasi dan legalitas wakaf terpenuhi dengan baik.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan di Masjid Baiturrahim Desa Ketanggi, sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat pelayanan umat.
(/red)




Posting Komentar