Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah di Wilayah Kerja KUA Kecamatan Rembang Berlangsung di Kantor Kelurahan Magersari


Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang — Telah dilaksanakan kegiatan ikrar wakaf dua bidang tanah di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi wakaf sekaligus penguatan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.

Dua bidang tanah yang diikrarkan berasal dari dua lokasi berbeda. Bidang tanah pertama terletak di Kelurahan Magersari dengan luas 1.195 meter persegi. Tanah tersebut diwakafkan oleh Parti dan dikelola oleh nazhir atas nama Moh Khoiron Almudarib, dengan disaksikan oleh Agus Sunaryono dan Abdul Rokhim.

Bidang tanah kedua berlokasi di Desa Waru dengan luas 847 meter persegi. Tanah ini diwakafkan oleh Suratman dengan nazhir yang sama, yakni Moh Khoiron Almudarib, serta disaksikan oleh Agus Sunaryono dan Abdul Rokhim.

Kedua bidang tanah tersebut diwakafkan untuk keperuntukan kemaslahatan umat, Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di Kantor Kelurahan Magersari dan didampingi langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Rembang, H. Subkhan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam proses perwakafan. Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(/red)

Posting Komentar