Pemerintah Republik Indonesia menetapkan
ketentuan mengenai biaya pencatatan nikah melalui Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Ketentuan
ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meningkatkan
transparansi pelayanan publik, serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar
dalam pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pencatatan
nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja
tidak dikenakan biaya (gratis). Kebijakan ini merupakan bentuk
pelayanan negara kepada masyarakat dalam rangka memberikan kemudahan akses
terhadap pencatatan peristiwa nikah secara resmi dan sah menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan
dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan KUA secara optimal tanpa dibebani biaya
administrasi.
Adapun pencatatan nikah yang dilaksanakan
di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja dikenakan
biaya sebesar Rp600.000 (enam
ratus ribu rupiah). Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut secara resmi oleh negara dan
digunakan untuk mendukung operasional pelayanan, termasuk pembiayaan
transportasi dan kegiatan dinas petugas yang melaksanakan pencatatan nikah di
luar kantor. Penetapan tarif resmi ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh
kepastian biaya serta terhindar dari pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Pembayaran biaya pencatatan nikah di luar KUA
atau di luar hari dan jam kerja dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan dicatat dalam sistem administrasi
yang berlaku, yaitu SIMKAH. Masyarakat diimbau untuk melakukan
pembayaran melalui saluran resmi yang telah ditentukan dan tidak memberikan
pembayaran secara langsung kepada petugas dalam bentuk apa pun. Bukti
pembayaran resmi merupakan bagian dari administrasi negara dan menjadi dasar
pencatatan layanan yang sah.
Dengan ditetapkannya ketentuan biaya pencatatan
nikah melalui PP Nomor 59 Tahun 2018, diharapkan penyelenggaraan pelayanan
pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama dapat berlangsung secara
transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan
publik. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan
ketentuan ini dengan mematuhi prosedur yang berlaku serta melaporkan apabila
terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui
saluran pengaduan resmi Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama setempat.
Penulis: Teguh Radika



Posting Komentar