Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Ketentuan Biaya Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan ketentuan mengenai biaya pencatatan nikah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pencatatan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis). Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat dalam rangka memberikan kemudahan akses terhadap pencatatan peristiwa nikah secara resmi dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan KUA secara optimal tanpa dibebani biaya administrasi.

Adapun pencatatan nikah yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut secara resmi oleh negara dan digunakan untuk mendukung operasional pelayanan, termasuk pembiayaan transportasi dan kegiatan dinas petugas yang melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor. Penetapan tarif resmi ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kepastian biaya serta terhindar dari pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Pembayaran biaya pencatatan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan dicatat dalam sistem administrasi yang berlaku, yaitu SIMKAH. Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran melalui saluran resmi yang telah ditentukan dan tidak memberikan pembayaran secara langsung kepada petugas dalam bentuk apa pun. Bukti pembayaran resmi merupakan bagian dari administrasi negara dan menjadi dasar pencatatan layanan yang sah.

Dengan ditetapkannya ketentuan biaya pencatatan nikah melalui PP Nomor 59 Tahun 2018, diharapkan penyelenggaraan pelayanan pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan ketentuan ini dengan mematuhi prosedur yang berlaku serta melaporkan apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama setempat.

Penulis: Teguh Radika


 

Posting Komentar